info MANAJEMEN INOVASI
Kliping Internet 0316
Senin, 21 Juni 2010
Manajemen Inovasi: Riset Patent untuk Mendukung Intellectual Property Rights
Latar Belakang
Hak kekayaan intelektual atau intellectual property rights (IPR) adalah asset penting yang harus dikelola dengan sebaik-baiknya sehingga dapat berkontribusi terhadap bisnis secara keseluruhan. Kategori IPR dapat bermacam bentuk, mulai dari desain teknis, gambar, tulisan, produk inovasi, sampai dengan merk dagang. Manajemen dan policy terhadap IPR dapat dilakukan dengan pendaftaran patent, hak cipta, atau trade mark, serta pengaturan licensing strategy dan copyrights. Perusahaan yang peduli dengan policy dan manajemen berkaitan dengan evaluasi IPR, maka mereka akan mengetahui secara jelas nilai dari asset tersebut sehingga investasi yang dilakukan benar-benar akan memberikan return yang signifikan. Dengan manajemen IPR yang baik juga akan membantu untuk keperluan bisnis selanjutnya seperti sales, merger dan sebagainya.
Manajemen IPR termasuk juga dengan riset informasi patent (produk apa saja yang sudah di-patentkan (dari seluruh dunia), analisa trend teknologi, dan menentukan strategi licensing yang tepat. Namun sayangnya belum semua perusahaan memfokuskan mengenai isu di atas. Masih banyak perusahaan yang sudah terbiasa berkutat dengan inovasi berupa pengembangan produk atau penemuan baru, tetapi kurang memperhatikan bagaimana agar inovasi tersebut dapat dikelola menjadi suatu bentuk IPR yang diakui. Industri dalam negeri masih kalah jauh prosentasinya dari 20 negara penghasil patent terbanyak di dunia. Masih banyak inovasi yang dihasilkan belum diproses patent-nya. Atau ada juga patent yang diregistrasi namun ditolak oleh Dirjen HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) karena ternyata produk karya cipta tersebut sudah pernah dipatentkan oleh orang lain. Merupakan hal yang sangat disayangkan bila produk yang diregistrasi dengan biaya yang cukup mahal tersebut akhirnya tidak mendapatkan apa-apa karena perencanaan yang kurang matang sejak awal proses inovasi.
Tulisan berikut ini bertujuan untuk mengupas sedikit masalah optimalisasi IPR, atau patent khususnya, yang diterapkan dalam manajemen inovasi sehingga karya yang telah dihasilkan benar-benar dapat menjadi asset yang mempunyai market value bagi perusahaan. Khususnya lagi agar produk dalam negeri mendapatkan hak kekayaan intelektual yang layak sehingga dapat bersaing dalam komersialisasi di era global.
Manfaat Intellectual Property Rights
IPR atau Hak Kekayaan Intelektual adalah asset bisnis yang utama. Sebuah perusahaan yang berhasil membuat merk dagang dan brand yang terkenal akan dengan mudah mengembangkan bisnisnya dimana saja. Teknologi atau produk yang ditemukan pertama kali akan memberikan keuntungan secara financial dan prestise bagi penemunya untuk jangka waktu yang lama. Namun tentu saja membangun kekayaan intelektual juga adalah biaya yang besar dan membutuhkan upaya riset dan pengembangan yang sangat mahal berikut juga dengan program marketing yang tidak mudah. Oleh sebab itu bukti kekayaan intelektual harus dilindungi dengan ketat secara legal dari kecurangan, pemalsuan dan pembajakan, dalam bentuk patent, trade mark, desain dan copyrights. IPR juga akan membentuk semacam entry barrier sehingga orang lain tidak mudah untuk masuk ke pasar tersebut karena jenis produk yang dipasarkan sudah ada patent-nya.
Dengan IPR atau patent misalnya, maka perjanjian lisensi bisnis dapat dibuat sehingga kekayaan intelektual dapat dipergunakan oleh pihak lain untuk keperluan komersial. Dengan demikian akan secara substansial menambah nilai financial perusahaan. Atau perusahaan sebagai penemu/pioneer tidak perlu memproduksi dan menjual langsung penemuannya, cukup patent-nya di pergunakan oleh pihak lain seperti perusahaan multinational, universitas dan perusahaan kecil/baru, sehingga spare sales atau kapasitas produksi dapat memberikan keleluasaan pendapatan tambahan untuk dialokasikan kepada ide pengembangan produk baru lainnya.
Penggunaan Informasi Patent
Informasi patent adalah informasi legal dan teknis yang terkandung dalam dokumen patent yang dipublikasikan secara periodik oleh kantor pelayanan hak kekayaan intelektual. Dokumen patent mengikutsertakan deskripsi lengkap mengenai bagaimana penemuan (invention) yang di-patent-kan diperlakukan serta klaim yang menentukan lingkup perlindungan kepada penemunya, kapan di-patent-kan serta referensi kepada literature yang relevan. Didalam sebuah deskripsi patent, biasanya memberikan rincian produk atau sebuah karya dengan detail teknis yang sejelas-jelasnya. Bagian detail teknis tersebut ada yang mengadopsi atau merupakan penyempurnaan dari produk lain yang sudah pernah ada sebelumnya, namun keseluruhan produk yang akan di-patent-kan harus mempunyai nilai orisinalitas minimal 2/3 bagiannya (untuk men-justifikasi bahwa produk tersebut benar-benar baru, atau terjadi perubahan radikal dari produk yang yang sudah pernah ada sebelumnya).
Secara umum informasi patent yang sudah dipublikasikan berguna bagi pihak lain dikarenakan informasi teknis yang terkandung di dalamnya bersifat unik yang bisa memberikan inspirasi peluang pengembangan strategi bisnis dan produk baru atau penyempurnaan yang sudah ada. Selain itu informasi patent bermanfaat untuk mempelajari bagaimana proses/track riset dan inovasi yang telah dilakukan jauh sebelum produk inovatif muncul di pasaran. Dengan demikian pihak yang berminat atau berkepentingan dengan ide tersebut dapat menghindari pengeluaran yang tidak perlu dengan melakukan riset terhadap sesuatu yang sudah ditemukan orang lain, tidak ada faktor kebaruan (novelty) lagi sebagai competitive advantage. Sebagai langkah strategis justru berbasiskan informasi patent yang sudah ada, kita dapat mengidentifikasi dan evaluasi untuk lisensi dan transfer teknologi. Dengan demikian kita dapat tetap fokus pada teknologi update untuk mendapatkan solusi praktis secara instant terhadap permasalahan yang dihadapi. Lebih jauh lagi dengan adanya informasi patent akan banyak membantu kita membuat roadmap pengembangan inovasi selanjutnya dengan objektif produk yang dihasilkan benar-benar new to the world dan siap untuk di-patent-kan atau mendapat hak kekayaan intelektual.
Informasi yang terkandung pada dokumen patent juga dapat digunakan untuk menghindari kemungkinan pelanggaran hak intelektual, sebagai referensi asesmen apakah penemuan/inovasi yang sudah dihasilkan memang layak untuk mendapatkan patent, bahkan juga bisa untuk membantu strategi komersial seperti identifikasi pesaing potensial, dan identifikasi partners potensial (suppliers, konsultan dll).
Strategi Manajemen Inovasi
Inovasi biasanya sangat terkait dengan suatu penemuan atau hasil riset yang dikembangkan secara unik dan belum ada sebelumnya. Manajemen terhadap inovasi yang biasa dilakukan meliputi proses baku new product development: mulai dari tahap ide/konseptual; requirement; desain; pengembangan; trial dan evaluasi; dan fase terakhir roll out atau implementasi. Kenyataannya ada satu tahapan sebelum inovasi dikembangkan yang sangat kritikal menentukan apakah produk tersebut akan bernilai komersial atau hanya sekedar dipergunakan untuk kalangan terbatas. Tahapan itulah yang seharusnya selalu menyertai bila ada aktivitas inovasi yaitu Riset Patent. Aktivitas riset terhadap patent tertentu adalah menyediakan fasilitas layanan untuk mengakses seluas-luasnya informasi patent dari berbagai Negara sehingga investasi riset dan pengembangan nantinya tidak sia-sia terkena resiko duplikasi penemuan.
Bagan alur proses dibawah ini akan lebih jelas memperlihatkan peran IPR dalam pengembangan inovasi.
Gambar 1. Diagram Alur Pengembangan inovasi
Pada skema di atas terlihat bahwa bila ada suatu temuan (invention) maka harus ada keputusan strategis apakah ide ini akan dikaji dan dikembangkan lebih lanjut. Perusahaan yang tidak menerapkan riset patent yang tegas biasanya akan meneruskan langsung ke tahapan R&D dan pengembangan produk baru dengan biaya tertentu. Pada akhirnya bisa saja produk ini tidak bisa dikomersialisasi karena terbentur dengan license patent yang sebenarnya produk tersebut sudah pernah diajukan oleh individu/institusi lain. Bila tidak menambah value secara finasial maka proses R&D dan new product development tersebut tidak akan menjadi asset yang bisa dikapitalisasi oleh perusahaan.
Proses di atas bisa diperbaiki dengan memberikan opsi sebelum manajemen memutuskan untuk berinvestasi dalam suatu proyek riset, sebaiknya ada semacam preliminary study sebelumnya untuk asesmen dan memastikan bahwa ide penemuan yang telah dilahirkan benar-benar orisinal dan layak di-patent-kan. Dalam melakukan riset patent ada banyak sumber yang dapat dijadikan referensi, baik dibantu dengan tools software manajemen IPR (dengan input/output yang distandardkan), atau juga secara manual melalui dokumen arsip dari kantor patent atau browsing di internet dengan situs antara lain: www.wipo.int (World Intellectual Property Rights Organization); www.dgip.go.id (Dirjen HAKI); www.uspto.gov (US Patent & TradeMark Office); www.ep.espacenet.com (Europe’s Network of Patent Databases); www.patent.gov.uk (The UK Patent Office); www.jpo.go.jp (Japan Patent Office); www.cambiaIP.org (Cambia Intellectual Property Resource – for agriculture); dan beberapa situs berbayar seperti www.delphion.com (Delphion Research Intellectual Property Network).
Sesuai dengan hasil riset tersebut maka informasi patent dapat dimanfaatkan untuk menentukan langkah strategis selanjutnya, bagaimana manajemen inovasi yang paling optimal dan efektif dengan objektif memberikan return of investment setinggi-tingginya bagi perusahaan.
Penutup
Dari hasil pembahasan mengenai pentingnya pengetahuan informasi patent dalam manajemen inovasi, kita peroleh ada beberapa kunci keberhasilan dalam suatu riset: fresh idea dan willingness untuk menemukan sesuatu dari individu maupun secara institusi sebagai bahan dasar utama dalam berinovasi; awareness dengan lingkungan sekitar di bidangnya untuk selalu tracking dan monitoring perkembangan teknologi yang sedang berjalan; serta sense of business untuk memanfaatkan setiap hasil riset untuk dapat dikonversi menjadi suatu nilai financial dan memberikan kontribusi market value setinggi-tingginya bagi perusahaan. Mengambil contoh di salah satu lembaga riset nasional seperti TELKOM R&D Center dengan proses manajemen inovasi yang sudah cukup baik sampai saat ini, pada kenyataannya masih ada yang perlu disempurnakan khususnya pada saat riset patent disertai dengan dokumentasi lengkap hasil riset tersebut. Sehingga pada akhirnya diharapkan segala hasil riset benar-benar dapat memberikan manfaat komersial bagi perusahaan baik dalam skala nasional maupun global.
Ahmad Yasser, Penulis saat ini tergabung dalam tim yang sedang melakukan pengkajian mengenai integrasi sistem manajemen telekomunikasi untuk berbagai network domain, meliputi pengkajian atas network management requirement, standard interfaces dan protocols serta desain dan pengembangan arsitektur Operation Support System (OSS). Penulis juga aktif terlibat dalam tim standarisasi pada forum internasional khususnya pada bidang TMN di Study Group 4 ITU-T.
Referensi
1. World Intellectual Property Organization: www.wipo.int
2. Pengakuan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Indonesia: www.dgip.go.id
Sumber:
http://www.ristishop.com/index.php?ch=8&lang=&s=eca29c14885ba6dbc20eba151dc11ee4&n=325
Hak kekayaan intelektual atau intellectual property rights (IPR) adalah asset penting yang harus dikelola dengan sebaik-baiknya sehingga dapat berkontribusi terhadap bisnis secara keseluruhan. Kategori IPR dapat bermacam bentuk, mulai dari desain teknis, gambar, tulisan, produk inovasi, sampai dengan merk dagang. Manajemen dan policy terhadap IPR dapat dilakukan dengan pendaftaran patent, hak cipta, atau trade mark, serta pengaturan licensing strategy dan copyrights. Perusahaan yang peduli dengan policy dan manajemen berkaitan dengan evaluasi IPR, maka mereka akan mengetahui secara jelas nilai dari asset tersebut sehingga investasi yang dilakukan benar-benar akan memberikan return yang signifikan. Dengan manajemen IPR yang baik juga akan membantu untuk keperluan bisnis selanjutnya seperti sales, merger dan sebagainya.
Manajemen IPR termasuk juga dengan riset informasi patent (produk apa saja yang sudah di-patentkan (dari seluruh dunia), analisa trend teknologi, dan menentukan strategi licensing yang tepat. Namun sayangnya belum semua perusahaan memfokuskan mengenai isu di atas. Masih banyak perusahaan yang sudah terbiasa berkutat dengan inovasi berupa pengembangan produk atau penemuan baru, tetapi kurang memperhatikan bagaimana agar inovasi tersebut dapat dikelola menjadi suatu bentuk IPR yang diakui. Industri dalam negeri masih kalah jauh prosentasinya dari 20 negara penghasil patent terbanyak di dunia. Masih banyak inovasi yang dihasilkan belum diproses patent-nya. Atau ada juga patent yang diregistrasi namun ditolak oleh Dirjen HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) karena ternyata produk karya cipta tersebut sudah pernah dipatentkan oleh orang lain. Merupakan hal yang sangat disayangkan bila produk yang diregistrasi dengan biaya yang cukup mahal tersebut akhirnya tidak mendapatkan apa-apa karena perencanaan yang kurang matang sejak awal proses inovasi.
Tulisan berikut ini bertujuan untuk mengupas sedikit masalah optimalisasi IPR, atau patent khususnya, yang diterapkan dalam manajemen inovasi sehingga karya yang telah dihasilkan benar-benar dapat menjadi asset yang mempunyai market value bagi perusahaan. Khususnya lagi agar produk dalam negeri mendapatkan hak kekayaan intelektual yang layak sehingga dapat bersaing dalam komersialisasi di era global.
Manfaat Intellectual Property Rights
IPR atau Hak Kekayaan Intelektual adalah asset bisnis yang utama. Sebuah perusahaan yang berhasil membuat merk dagang dan brand yang terkenal akan dengan mudah mengembangkan bisnisnya dimana saja. Teknologi atau produk yang ditemukan pertama kali akan memberikan keuntungan secara financial dan prestise bagi penemunya untuk jangka waktu yang lama. Namun tentu saja membangun kekayaan intelektual juga adalah biaya yang besar dan membutuhkan upaya riset dan pengembangan yang sangat mahal berikut juga dengan program marketing yang tidak mudah. Oleh sebab itu bukti kekayaan intelektual harus dilindungi dengan ketat secara legal dari kecurangan, pemalsuan dan pembajakan, dalam bentuk patent, trade mark, desain dan copyrights. IPR juga akan membentuk semacam entry barrier sehingga orang lain tidak mudah untuk masuk ke pasar tersebut karena jenis produk yang dipasarkan sudah ada patent-nya.
Dengan IPR atau patent misalnya, maka perjanjian lisensi bisnis dapat dibuat sehingga kekayaan intelektual dapat dipergunakan oleh pihak lain untuk keperluan komersial. Dengan demikian akan secara substansial menambah nilai financial perusahaan. Atau perusahaan sebagai penemu/pioneer tidak perlu memproduksi dan menjual langsung penemuannya, cukup patent-nya di pergunakan oleh pihak lain seperti perusahaan multinational, universitas dan perusahaan kecil/baru, sehingga spare sales atau kapasitas produksi dapat memberikan keleluasaan pendapatan tambahan untuk dialokasikan kepada ide pengembangan produk baru lainnya.
Penggunaan Informasi Patent
Informasi patent adalah informasi legal dan teknis yang terkandung dalam dokumen patent yang dipublikasikan secara periodik oleh kantor pelayanan hak kekayaan intelektual. Dokumen patent mengikutsertakan deskripsi lengkap mengenai bagaimana penemuan (invention) yang di-patent-kan diperlakukan serta klaim yang menentukan lingkup perlindungan kepada penemunya, kapan di-patent-kan serta referensi kepada literature yang relevan. Didalam sebuah deskripsi patent, biasanya memberikan rincian produk atau sebuah karya dengan detail teknis yang sejelas-jelasnya. Bagian detail teknis tersebut ada yang mengadopsi atau merupakan penyempurnaan dari produk lain yang sudah pernah ada sebelumnya, namun keseluruhan produk yang akan di-patent-kan harus mempunyai nilai orisinalitas minimal 2/3 bagiannya (untuk men-justifikasi bahwa produk tersebut benar-benar baru, atau terjadi perubahan radikal dari produk yang yang sudah pernah ada sebelumnya).
Secara umum informasi patent yang sudah dipublikasikan berguna bagi pihak lain dikarenakan informasi teknis yang terkandung di dalamnya bersifat unik yang bisa memberikan inspirasi peluang pengembangan strategi bisnis dan produk baru atau penyempurnaan yang sudah ada. Selain itu informasi patent bermanfaat untuk mempelajari bagaimana proses/track riset dan inovasi yang telah dilakukan jauh sebelum produk inovatif muncul di pasaran. Dengan demikian pihak yang berminat atau berkepentingan dengan ide tersebut dapat menghindari pengeluaran yang tidak perlu dengan melakukan riset terhadap sesuatu yang sudah ditemukan orang lain, tidak ada faktor kebaruan (novelty) lagi sebagai competitive advantage. Sebagai langkah strategis justru berbasiskan informasi patent yang sudah ada, kita dapat mengidentifikasi dan evaluasi untuk lisensi dan transfer teknologi. Dengan demikian kita dapat tetap fokus pada teknologi update untuk mendapatkan solusi praktis secara instant terhadap permasalahan yang dihadapi. Lebih jauh lagi dengan adanya informasi patent akan banyak membantu kita membuat roadmap pengembangan inovasi selanjutnya dengan objektif produk yang dihasilkan benar-benar new to the world dan siap untuk di-patent-kan atau mendapat hak kekayaan intelektual.
Informasi yang terkandung pada dokumen patent juga dapat digunakan untuk menghindari kemungkinan pelanggaran hak intelektual, sebagai referensi asesmen apakah penemuan/inovasi yang sudah dihasilkan memang layak untuk mendapatkan patent, bahkan juga bisa untuk membantu strategi komersial seperti identifikasi pesaing potensial, dan identifikasi partners potensial (suppliers, konsultan dll).
Strategi Manajemen Inovasi
Inovasi biasanya sangat terkait dengan suatu penemuan atau hasil riset yang dikembangkan secara unik dan belum ada sebelumnya. Manajemen terhadap inovasi yang biasa dilakukan meliputi proses baku new product development: mulai dari tahap ide/konseptual; requirement; desain; pengembangan; trial dan evaluasi; dan fase terakhir roll out atau implementasi. Kenyataannya ada satu tahapan sebelum inovasi dikembangkan yang sangat kritikal menentukan apakah produk tersebut akan bernilai komersial atau hanya sekedar dipergunakan untuk kalangan terbatas. Tahapan itulah yang seharusnya selalu menyertai bila ada aktivitas inovasi yaitu Riset Patent. Aktivitas riset terhadap patent tertentu adalah menyediakan fasilitas layanan untuk mengakses seluas-luasnya informasi patent dari berbagai Negara sehingga investasi riset dan pengembangan nantinya tidak sia-sia terkena resiko duplikasi penemuan.
Bagan alur proses dibawah ini akan lebih jelas memperlihatkan peran IPR dalam pengembangan inovasi.
Gambar 1. Diagram Alur Pengembangan inovasi
Pada skema di atas terlihat bahwa bila ada suatu temuan (invention) maka harus ada keputusan strategis apakah ide ini akan dikaji dan dikembangkan lebih lanjut. Perusahaan yang tidak menerapkan riset patent yang tegas biasanya akan meneruskan langsung ke tahapan R&D dan pengembangan produk baru dengan biaya tertentu. Pada akhirnya bisa saja produk ini tidak bisa dikomersialisasi karena terbentur dengan license patent yang sebenarnya produk tersebut sudah pernah diajukan oleh individu/institusi lain. Bila tidak menambah value secara finasial maka proses R&D dan new product development tersebut tidak akan menjadi asset yang bisa dikapitalisasi oleh perusahaan.
Proses di atas bisa diperbaiki dengan memberikan opsi sebelum manajemen memutuskan untuk berinvestasi dalam suatu proyek riset, sebaiknya ada semacam preliminary study sebelumnya untuk asesmen dan memastikan bahwa ide penemuan yang telah dilahirkan benar-benar orisinal dan layak di-patent-kan. Dalam melakukan riset patent ada banyak sumber yang dapat dijadikan referensi, baik dibantu dengan tools software manajemen IPR (dengan input/output yang distandardkan), atau juga secara manual melalui dokumen arsip dari kantor patent atau browsing di internet dengan situs antara lain: www.wipo.int (World Intellectual Property Rights Organization); www.dgip.go.id (Dirjen HAKI); www.uspto.gov (US Patent & TradeMark Office); www.ep.espacenet.com (Europe’s Network of Patent Databases); www.patent.gov.uk (The UK Patent Office); www.jpo.go.jp (Japan Patent Office); www.cambiaIP.org (Cambia Intellectual Property Resource – for agriculture); dan beberapa situs berbayar seperti www.delphion.com (Delphion Research Intellectual Property Network).
Sesuai dengan hasil riset tersebut maka informasi patent dapat dimanfaatkan untuk menentukan langkah strategis selanjutnya, bagaimana manajemen inovasi yang paling optimal dan efektif dengan objektif memberikan return of investment setinggi-tingginya bagi perusahaan.
Penutup
Dari hasil pembahasan mengenai pentingnya pengetahuan informasi patent dalam manajemen inovasi, kita peroleh ada beberapa kunci keberhasilan dalam suatu riset: fresh idea dan willingness untuk menemukan sesuatu dari individu maupun secara institusi sebagai bahan dasar utama dalam berinovasi; awareness dengan lingkungan sekitar di bidangnya untuk selalu tracking dan monitoring perkembangan teknologi yang sedang berjalan; serta sense of business untuk memanfaatkan setiap hasil riset untuk dapat dikonversi menjadi suatu nilai financial dan memberikan kontribusi market value setinggi-tingginya bagi perusahaan. Mengambil contoh di salah satu lembaga riset nasional seperti TELKOM R&D Center dengan proses manajemen inovasi yang sudah cukup baik sampai saat ini, pada kenyataannya masih ada yang perlu disempurnakan khususnya pada saat riset patent disertai dengan dokumentasi lengkap hasil riset tersebut. Sehingga pada akhirnya diharapkan segala hasil riset benar-benar dapat memberikan manfaat komersial bagi perusahaan baik dalam skala nasional maupun global.
Ahmad Yasser, Penulis saat ini tergabung dalam tim yang sedang melakukan pengkajian mengenai integrasi sistem manajemen telekomunikasi untuk berbagai network domain, meliputi pengkajian atas network management requirement, standard interfaces dan protocols serta desain dan pengembangan arsitektur Operation Support System (OSS). Penulis juga aktif terlibat dalam tim standarisasi pada forum internasional khususnya pada bidang TMN di Study Group 4 ITU-T.
Referensi
1. World Intellectual Property Organization: www.wipo.int
2. Pengakuan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Indonesia: www.dgip.go.id
Sumber:
http://www.ristishop.com/index.php?ch=8&lang=&s=eca29c14885ba6dbc20eba151dc11ee4&n=325
Langganan:
Postingan (Atom)